Laporan Wartawan Tribun Batan Rahma Tika
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Saat ini kedua pelaku WT (19) dan MG (21) telah diamakan di Polresta Tanjungpinang bersama Imigrasi Kelas I Tanjungpinang saat akan meninggalkan Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang, Selasa (1/8/2023) kemarin.
Keduanya dicurigai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan petugas Imigrasi melihat lima orang yang hendak menuju Malaysia melalui Pelabuhan SBP, pada Minggu (30/7/2023).
"Kondisinya saat itu keberangkatan di reschedule pada hari Selasa. Imigrasi langsung berkoordinasi ke kita untuk melakukan penyelidikan," ucap Kombes Ompusunggu, Jumat (4/8/2023).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan tiga orang korban berinisial APC (18), AF (21) dan DCS (19) .
Baca juga: Kecam TPPO Kepada 120 Perempuan di Yogyakarta, Menteri PPPA: Kejahatan Luar Biasa
Juga 5 paspor korban dan pelaku serta 10 unit handphone."Kita juga menyita buku rekening tersangka, ada uang tunai Rp 1,4 juta dan 500 dolar Amerika, serta 3.300 ringgit Malaysia," ungkapnya.
Kapolresta menerangkan, kedua tersangka tersebut berperan mengantar para korban ke Negara Kamboja bahkan WT dan MG diminta menyiapkan kebutuhan korban oleh otak pelaku yang ada di Kamboja.
"Biaya tersangka ke Kamboja senilai Rp 28 juta. Digunakan untuk beli handphone, mata uang asing hingga tiket.
Semua dibiayai oleh otak pelaku yang ada di Kamboja," kata Kombes Ompusunggu.
Dari keterangan korban, mereka dijanjikan akan diberi gaji senilai Rp 39 juta per 6 bulan, ditambah bonus senilai Rp 7 juta.
Nantinya, gaji korban akan dipotong untuk membayar biaya pengurusan.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki mengatakan bahwa otak pelaku yang ada di Kamboja merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"Intinya mereka (korban) mau bekerja sebagai admin slot judi online di Kamboja," jata AKP Darma.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO. Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 tahun 2017, dan Pasal 83 junto Pasal 68 UU nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ditawari Gaji Rp 39 Juta Plus Bonus, 5 Calon PMI Ilegal Gagal Dikirim ke Kamboja